Pembuktian dalam Putusan Kasus Anak Oknum DPR yang Divonis Bebas
MKA Law Office – Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, telah membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang terjadi di Surabaya Pada tanggal 4 Oktober 2023,. Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada saksi yang dapat memastikan secara pasti bahwa Ronald membunuh Dini Sera Afrianti di lokasi kejadian.
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut menjadi polemik di publik. Sebagian besar publik menanggap bawa dengan memvonis bebas tersangka sama halnya menunjukan tidak ada tindak pidana pada kasus tersebut. Hal ini menjadi tidak relevan apabila merujuk pada alasan hakim yang berpendapat bahwa tidak ada saksi yang memastikan terjadi tindak pidana pembunuhan sedangkan dalam persidangan terdapat bukti lain seperti CCTV dan hasil otopsi yang menunjukan bahwa kematian dari Dini Sera Afriyanti terdapat indikasi hantaman benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan pada oragan dalamnya.
Pembuktian yang dikritik oleh para ahli
Pembuktian yang dilakukan oleh hakim ini bisa dikatakan tidak cukup komperhensif. Seolah hakim meniadakan bukti lain yang meperkuat adanya tindak pidana pembunuhan. Dari kalangan ahli pun banyak yang menyoroti akan putusan hakim pada kasus ini.
Dilansir dari tempo.com, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan bahwa dari perspektif sosiologis, putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sulit dipahami. Masyarakat umumnya mengharapkan keadilan ditegakkan dengan memproses seluruh bukti yang ada secara menyeluruh dan objektif. Ketika putusan bebas dijatuhkan, ada kekhawatiran bahwa proses hukum tidak berjalan dengan transparan dan adil. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Abdul Fickar Hadjar menmbahkan bahwa putusan hakim bertentangan dengan rasa keadilan. Prinsip keadilan menuntut bahwa setiap putusan harus didasarkan pada evaluasi yang cermat dan menyeluruh terhadap seluruh bukti yang ada. Dalam kasus Ronald Tannur, Fickar mengkritik hakim yang hanya mempertimbangkan bukti yang mendukung pembebasan terdakwa, tanpa memperhatikan bukti lainnya.
Menurut Fickar, hakim seharusnya mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk lainnya. Namun, dalam kasus ini, hakim diduga hanya fokus pada bukti yang dapat membebaskan terdakwa, yang tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas dan integritas proses pengadilan.
Perbandingan dengan kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso
Kasus penganiayaan yang melibatkan Ronald telah menarik perhatian publik, terutama setelah keputusan majelis hakim dianggap kontroversial. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Ajie Ramdan, memberikan pandangan kritis terhadap putusan tersebut, yang menurutnya tidak logis dan mengabaikan bukti-bukti penting.
Ajie Ramdan membandingkan kasus Ronald dengan kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso. Dalam kasus Jessica, meskipun tidak ada saksi mata yang melihat Jessica menuangkan racun ke dalam kopi Wayan Mirna, majelis hakim mempertimbangkan alat bukti CCTV yang menunjukkan Jessica melakukan aksi tersebut, meskipun ditutupi oleh paper bag. Ini menunjukkan bahwa bukti elektronik seperti CCTV memiliki peran penting dalam proses peradilan.
Ajie menegaskan bahwa majelis hakim seharusnya tidak mengabaikan alat bukti CCTV dalam kasus Ronald. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti selama mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Dalam hukum acara pidana, CCTV bisa digunakan sebagai alat bukti pada proses penyidikan, penuntutan, serta persidangan.
Selain CCTV, Ajie juga menyoroti pentingnya bukti visum et repertum (VER). VER merupakan bagian dari alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bukti ini berupa keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis resmi penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seorang manusia, baik hidup maupun mati, atau bagian dari tubuh manusia. VER mencakup temuan dan interpretasi yang dibuat di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa hasil VER menunjukkan adanya luka dalam akibat kekerasan benda tumpul dan bekas lindasan mobil pada tubuh Dini. Ajie menegaskan bahwa dengan dua alat bukti ini, yaitu CCTV dan VER, JPU seharusnya dapat membuktikan dugaan penganiayaan terhadap Dini oleh Ronald.
Ajie menyarankan bahwa jika JPU yakin dengan kekuatan bukti yang ada, mereka harus melakukan upaya kasasi. Ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan untuk memperbaiki keputusan majelis hakim yang dianggap tidak logis.
