Kewenangan Advokat yang Perlu Anda Ketahui
Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, mungkin kita sering mendengar istilah ‘pengacara’ dan ‘advokat’ digunakan secara berbeda. Namun, sejak berlakunya undang-undang tersebut, kedua istilah ini secara resmi dianggap sama. Singkatnya, advokat adalah sebutan resmi bagi mereka yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam persidangan maupun di luarnya. Untuk menjadi seorang advokat, seseorang harus melalui pendidikan formal di bidang hukum, mulai dari jenjang sarjana hingga pendidikan khusus profesi advokat.
Sebagai pilar penting dalam sistem peradilan Indonesia, advokat memiliki peran krusial dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Undang-undang telah memberikan mandat yang jelas mengenai tugas dan wewenang mereka.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi landasan utama dalam mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukum. Advokat berwenang memberikan bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan hingga persidangan, terutama bagi mereka yang menghadapi ancaman hukuman berat seperti pidana mati atau penjara di atas 15 tahun.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menempatkan advokat sebagai penyedia jasa hukum. Selain memberikan layanan hukum profesional, advokat juga berkewajiban memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Prinsip kerahasiaan antara advokat dan klien juga dijamin dalam undang-undang ini.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memperkuat kedudukan advokat dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Pasal 56 ayat (1) undang-undang ini mengamanatkan bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum lebih spesifik mengatur penyelenggaraan bantuan hukum. Advokat yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum berwenang memberikan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan berbagai layanan hukum lainnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
