Pemberian Nafkah Mut’ah dari Suami kepada Mantan Istrinya
Pernahkah Anda mendengar istilah ‘mut’ah’? Dalam konteks hukum keluarga Islam, mut’ah merujuk pada pemberian dari seorang suami kepada mantan istrinya setelah perceraian. Pemberian ini bersifat sukarela dan tidak ada aturan baku mengenai jumlah atau bentuknya. Tujuan utama mut’ah adalah sebagai bentuk penghargaan atas masa pernikahan yang telah dilalui dan untuk meringankan beban emosional sang istri. Dalam hukum Islam, Syarat utama penerimaan mut’ah adalah perceraian harus terjadi sebelum pasangan suami istri melakukan hubungan suami istri. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan perlindungan bagi perempuan yang mengalami perceraian, sebagaimana termaktub dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 241.
Dasar Hukum Nafkah Mut’ah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 41 huruf (c), secara tegas mengatur mengenai kewajiban nafkah bagi mantan suami. Ketentuan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perempuan untuk menuntut hak-haknya setelah perceraian. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai hak-hak perempuan dalam konteks perceraian, sehingga perlindungan hukum bagi perempuan menjadi semakin komprehensif.
Mut’ah merupakan hak yang diberikan kepada istri yang dicerai berdasarkan ketentuan hukum Islam atau Kompilasi Hukum Islam. Menurut ketentuan Pasal 149 dalam Kompilasi Hukum Islam, seorang suami yang memutuskan tali pernikahan melalui talak memiliki beberapa kewajiban terhadap mantan istrinya.
Pertama, ia wajib memberikan mut’ah sebagai bentuk penghargaan atas pernikahan yang telah terjalin. Mut’ah ini bisa berupa pemberian uang atau barang berharga, kecuali jika pernikahan belum sempat consummated. Kedua, selama masa iddah, mantan suami berkewajiban memberikan nafkah berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Namun, kewajiban ini tidak berlaku jika mantan istri telah dijatuhi talak ba’in atau dinyatakan nusyuz dan tidak sedang hamil.
Selanjutnya, Pasal 158 KHI menjelaskan bahwa mut’ah wajib diberikan jika beberapa syarat terpenuhi. Misalnya, jika pernikahan sudah consummated (terjadi hubungan suami istri) namun belum ada mahar yang ditetapkan. Atau jika perceraian itu atas inisiatif suami. Namun, dalam Pasal 159, KHI juga menyebutkan bahwa pemberian mut’ah tidak selalu wajib. Terdapat kondisi di mana mut’ah bersifat sunnah atau dianjurkan, meskipun syarat-syarat di Pasal 158 tidak terpenuhi sepenuhnya.Lalu, seberapa besar mut’ah yang harus diberikan? Pasal 160 memberikan jawabannya: besarnya mut’ah haruslah sesuai dengan kemampuan ekonomi suami dan juga dengan apa yang dianggap patut atau wajar.
