Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum dalam hukum pidana? Berikut adalah Penjelasanya
Dalam dunia hukum pidana, istilah “melawan hukum” atau “wederrechtelijk” memiliki peran yang sangat sentral. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan suatu tindakan yang melanggar norma hukum yang berlaku.
Menurut ahli hukum pidana, Satochid Kartanegara, konsep “melawan hukum” ini dapat dibagi menjadi dua kategori utama:
- Melawan Hukum Formal: Suatu tindakan dikatakan melawan hukum secara formal apabila secara tegas dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan sanksi pidana. Ini seperti aturan lalu lintas yang melarang menerobos lampu merah. Jika seseorang melanggar aturan ini, maka ia telah melakukan tindakan yang melawan hukum secara formal.
- Melawan hukum Materil: Kategori ini sedikit lebih kompleks. Suatu tindakan dapat dianggap melawan hukum secara materiil meskipun tidak secara eksplisit dilarang oleh undang-undang. Namun, tindakan tersebut bertentangan dengan asas-asas umum yang berlaku dalam hukum. Misalnya, seseorang yang dengan sengaja merusak properti orang lain tanpa alasan yang jelas dapat dikatakan melakukan tindakan yang melawan hukum secara materiil, meskipun tidak ada undang-undang yang secara spesifik melarang tindakan tersebut.
Lebih lanjut, ahli hukum pidana lainnya, Schaffmeister, memberikan pandangan yang menarik tentang bagaimana konsep “melawan hukum” ini diterapkan dalam praktik peradilan. Ia membedakan antara “melawan hukum secara khusus” dan “melawan hukum secara umum”.
- Melawan hukum secara khusus merujuk pada tindakan yang secara eksplisit disebutkan sebagai unsur dalam rumusan suatu tindak pidana. Misalnya, dalam tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), unsur “melawan hukum” secara jelas disebutkan.
- Melawan hukum secara umum tidak secara eksplisit disebutkan dalam rumusan tindak pidana, namun menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan pidana. Sebagai contoh, dalam tindak pidana penganiayaan ringan (Pasal 351 KUHP), unsur “melawan hukum” tidak secara eksplisit disebutkan, namun hakim akan mempertimbangkan apakah tindakan penganiayaan tersebut dilakukan tanpa hak atau alasan yang benar.
Penerapan teori hukum pidana Schaffmeister dalam hukum positif Indonesia dapat diamati melalui analisis komparatif terhadap berbagai ketentuan pidana. Sebagai contoh, dalam UU Tipikor, Pasal 2 yang mengatur tentang korupsi secara aktif secara tegas mensyaratkan adanya unsur ‘melawan hukum’. Sebaliknya, Pasal 3 yang mengatur tentang pencucian uang tidak mencantumkan unsur tersebut secara eksplisit. Fenomena serupa juga terjadi dalam KUHP baru, di mana Pasal 486 yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan mensyaratkan unsur ‘melawan hukum’, sedangkan Pasal 466 yang mengatur tentang pemalsuan surat tidak. Perbedaan perlakuan terhadap unsur ‘melawan hukum’ ini mencerminkan kompleksitas dalam menentukan batasan suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana.
