Permohonan
Permohonan, dalam konteks hukum, adalah suatu upaya hukum yang bersifat non-kontroversial. Tidak adanya unsur sengketa dalam permohonan menandakan bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat antara pemohon dengan pihak lain. Tujuan utama permohonan adalah memperoleh kepastian hukum mengenai suatu status atau keadaan tertentu. Dalam hal ini, permohonan tidak ditujukan untuk mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat mengikat, melainkan hanya memerlukan ketetapan dari hakim sebagai landasan hukum yang kuat.
Mengacu pada pendapat Retnowulan Sutantio dalam karyanya ‘Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek’, permohonan yang diajukan ini tidak mengandung unsur sengketa antar pihak. Dalam situasi demikian, putusan yang kerap dikeluarkan oleh hakim adalah putusan deklaratoir. Putusan jenis ini secara khusus berfungsi untuk menyatakan atau menegaskan suatu status hukum tertentu, tanpa memberikan perintah pelaksanaan tindakan hukum lebih lanjut.
Sebagaimana dijelaskan oleh Yahya Harahap, permohonan atau gugatan voluntair merupakan suatu bentuk pengajuan permohonan kepada pengadilan yang diajukan secara sukarela oleh seorang pihak yang berkepentingan. Permohonan ini umumnya diajukan dalam bentuk tertulis dan ditujukan kepada ketua pengadilan yang bersangkutan.
Berbeda dengan gugatan yang umumnya melibatkan sengketa antara dua pihak atau lebih, permohonan lebih bersifat individual dan proaktif. Pemohon adalah pihak yang inisiatif mengajukan permintaan, dan tujuannya adalah untuk memperoleh suatu status hukum baru atau izin untuk melakukan sesuatu. Contohnya, permohonan untuk melakukan konsinyasi adalah upaya seorang pihak untuk menyerahkan barang kepada pihak ketiga sebagai jaminan, semata-mata untuk melindungi haknya sendiri.
Mengingat sifat permohonan ini yang semata-mata administratif, maka tidak diperlukannya mekanisme peradilan. Dengan demikian, sepanjang persyaratan administratif telah terpenuhi secara lengkap, terdapat probabilitas tinggi bahwa permohonan tersebut akan dikabulkan.
