Surat Kuasa
Yuk mari mengenal surat kuasa, bila mana teman-teman pencari keadilan ingin memberikan kuasa kepada pengacara atau advokat kalian.
Secara sederhana, memberikan surat kuasa ibarat meminjamkan kunci rumah kepada seseorang. Kita mempercayakan keamanan dan kenyamanan rumah kita kepada orang tersebut. Tentu saja, kita akan memilih orang yang kita percayai sepenuhnya untuk memegang kunci itu.
Secara legal formal, Pasal 1792 KUH Perdata memberikan landasan yuridis bagi praktik pemberian kuasa, meskipun ketentuannya bersifat implisit. Pasal 1792 KUH Perdata menyebutkan:
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Berdasarkan pasal tersebut, pemberian kuasa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari bentuk formal seperti akta otentik hingga bentuk informal seperti perjanjian lisan. Adapun cakupan kuasa yang diberikan dapat bersifat khusus, terbatas pada kepentingan tertentu, atau bersifat umum, mencakup seluruh kepentingan pemberi kuasa.
Ketika Anda memutuskan untuk memilih seorang advokat sebagai wakil Anda, maka Anda harus membuat surat kuasa khusus. Dokumen ini merupakan persyaratan formal yang diatur dalam SEMA 6/1994 dan berfungsi sebagai bukti sah atas pemberian wewenang kepada advokat tersebut.
Pasal 1795 KUH Perdata secara tegas membedakan antara surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus, sebagaimana namanya, memberikan kewenangan yang terbatas pada penerima kuasa. Kewenangan ini hanya berlaku untuk tindakan-tindakan tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam konteks peradilan, surat kuasa khusus menjadi syarat mutlak bagi seseorang untuk dapat mewakilkan kepentingan hukum orang lain. Surat kuasa khusus ini tidak hanya sekadar pernyataan tertulis, tetapi juga harus dicatat dalam register khusus di pengadilan. Pencatatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak kedua belah pihak.
