Apa itu harta Gono Gini? begini penjelasanya…
Dalam konteks rumah tangga di Indonesia, kita sering mendengar istilah ‘harta gono gini’. Istilah ini, yang secara harfiah berarti ‘harta yang diperoleh bersama’, merujuk pada semua aset yang dikumpulkan oleh pasangan suami istri selama mereka membina rumah tangga. Menurut kamus bahasa Indonesia, harta gono gini adalah hasil akumulasi bersama yang menjadi hak milik bersama kedua belah pihak
Harta Gono Gini dalam Undang-Undang
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah mengatur secara rinci mengenai harta kekayaan dalam sebuah pernikahan.
Pasal 35 menjelaskan bahwa harta yang diperoleh selama pernikahan menjadi milik bersama suami dan istri. Ini berarti, baik suami maupun istri memiliki hak yang sama atas harta tersebut. Namun, harta yang dimiliki masing-masing sebelum menikah atau yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan tetap menjadi milik pribadi, kecuali ada perjanjian khusus yang berbeda.
Pasal 36 kemudian mengatur bagaimana suami dan istri mengelola harta mereka. Untuk harta bersama, keduanya harus sepakat dalam mengambil keputusan. Sedangkan untuk harta pribadi, masing-masing memiliki kebebasan penuh untuk mengelola tanpa perlu persetujuan pasangan.
Pasal 37 menyentuh isu mengenai pembagian harta jika pernikahan berakhir dengan perceraian. Dalam hal ini, aturan mengenai harta bersama akan diatur sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 85 sampai 97 secara rinci mengatur tentang harta dalam perkawinan. Harta ini dikategorikan menjadi beberapa jenis. Pertama, harta bawaan masing-masing pasangan, baik itu suami maupun istri. Harta ini merupakan milik pribadi yang sudah dimiliki sebelum menikah. Kedua, harta bersama yang merupakan hasil usaha bersama selama pernikahan. Ketiga, harta yang diperoleh secara terpisah sebagai hadiah, hibah, warisan, atau sedekah. Harta jenis ini tetap menjadi milik pribadi penerima, meskipun diperoleh selama masa pernikahan.
Harta Gono Gini dalam Islam
Dalam pandangan Islam, harta suami dan istri memiliki batas yang jelas. Apa yang dihasilkan masing-masing individu adalah milik pribadi mereka. Konsep ‘harta bersama’ atau ‘gono-gini’ seperti yang sering kita dengar, sebenarnya tidak secara eksplisit dibahas dalam hukum Islam.
Jika kita telusuri lebih dalam, para ahli hukum Islam seperti M. Yahya Harahap dan Muhammad Syah pernah membahas mengenai harta yang diperoleh bersama oleh suami istri. Mereka berpendapat bahwa hal ini seharusnya termasuk dalam kategori transaksi (mu’amalah), namun sayangnya tidak dibahas secara spesifik dalam kitab-kitab fiqh klasik.
Mengapa demikian? Kemungkinan besar karena para penulis kitab-kitab fiqh tersebut hidup di lingkungan masyarakat Arab di mana konsep suami istri bekerja bersama untuk mencari nafkah bukanlah hal yang umum. Namun, kita bisa menemukan pembahasan yang relevan dalam bab tentang perkongsian (syirkah).
Jadi, untuk memahami hukum mengenai harta yang diperoleh bersama oleh suami istri dalam perspektif Islam, kita perlu mengacu pada aturan-aturan yang berlaku dalam perkongsian. Dengan kata lain, meskipun tidak ada pembahasan khusus tentang ‘harta gono-gini’, kita bisa menemukan prinsip-prinsip hukum yang dapat diterapkan pada kasus tersebut.
Para perancang hukum keluarga Islam di Indonesia telah mencapai konsensus untuk menjadikan konsep syirkah abdan (kemitraan kerja) sebagai dasar hukum harta bersama atau gono-gini. Keputusan ini tertuang dalam Pasal 85-97 Kompilasi Hukum Islam. Dengan menggabungkan prinsip syirkah abdan dengan adat istiadat yang berlaku, para ahli hukum ini berusaha menciptakan suatu aturan yang relevan dan adil. Pendekatan ini sejalan dengan kaidah hukum Islam yang mengakui adat sebagai sumber hukum.
Dengan mengacu pada ayat Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 21 yang menggambarkan perkawinan sebagai perjanjian yang kuat, para ulama berpendapat bahwa harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah hasil dari usaha bersama suami dan istri. Oleh karena itu, harta tersebut secara otomatis menjadi milik bersama mereka.
