Ada 2 Upaya Hukum terhadap Putusan Pengadilan Agama yang Perlu Anda Ketahui
Ketika perselisihan di pengadilan agama menemui titik akhir, tak jarang muncul perasaan ketidakpuasan. Namun, hukum memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk mencari keadilan lebih lanjut. Jika putusan hakim belum final, ada dua opsi yang bisa ditempuh, yaitu upaya hukum biasa dan luar biasa. Kedua upaya hukum ini memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan bahwa setiap perkara diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai kedua upaya hukum tersebut.
Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum biasa adalah sebuah mekanisme yang memungkinkan setiap pihak dalam suatu perkara untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi memeriksa kembali suatu putusan. Hak ini diberikan kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tingkat pertama. Syarat utama untuk mengajukan upaya hukum biasa adalah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pengajuan upaya hukum ini akan mengakibatkan penundaan pelaksanaan putusan yang telah ada sampai putusan tingkat banding keluar.
a. Verzet
Apabila seseorang merasa dirugikan oleh sebuah putusan pengadilan yang dijatuhkan saat dirinya tidak hadir (putusan verstek), maka ia memiliki hak untuk mengajukan perlawanan hukum yang disebut verzet. Dasar hukumnya tertuang jelas dalam aturan perundang-undangan, seperti Pasal 125 ayat (3) jo. Pasal 129 HIR dan Pasal 149 ayat (3) jo. Pasal 153 Rbg.
Verzet ini layaknya sebuah kesempatan kedua bagi pihak yang merasa tidak puas dengan putusan sebelumnya. Namun, ada batasan waktu yang harus diperhatikan. Jika putusan verstek telah diberitahukan, maka pihak yang dirugikan memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan verzet. Namun, jika tidak ada pemberitahuan, maka waktu untuk mengajukan perlawanan bisa diperpanjang hingga 8 hari setelah adanya teguran untuk melaksanakan putusan tersebut.
Prosedur mengajukan verzet ini mirip dengan mengajukan gugatan pada umumnya. Yang perlu diingat, begitu perlawanan diajukan, maka pelaksanaan putusan verstek akan ditunda sementara waktu.
b. Banding
Upaya hukum banding merupakan hak yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Dasar hukum banding diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 199 Rbg, Pasal 6 UU 20/1947, dan Pasal 26 ayat (1) UU 48/2009.
Syarat utama untuk mengajukan banding adalah adanya putusan yang dianggap merugikan. Batas waktu pengajuan banding adalah 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan. Perlu diperhatikan bahwa putusan verstek tidak dapat diajukan banding, melainkan harus diajukan perlawanan.
Meskipun demikian, pembuatan memori banding bukanlah suatu keharusan. Yurisprudensi telah menegaskan bahwa memori banding dapat diajukan sepanjang perkara belum diputus oleh pengadilan tingkat banding
c. Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum terakhir yang dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tingkat banding. Melalui kasasi, Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa kembali putusan tersebut dan memastikan bahwa hukum telah diterapkan secara benar.
Titik fokus pemeriksaan dalam kasasi adalah pada aspek hukumnya, bukan pada fakta-fakta yang telah diputuskan sebelumnya. Mahkamah Agung akan menguji apakah putusan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah pengadilan telah memiliki kewenangan untuk memutus perkara tersebut, dan apakah terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.
Agar permohonan kasasi dapat diterima, pemohon harus mengajukan permohonan dalam waktu yang ditentukan dan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan hukum yang kuat.
Upaya Hukum Luar Biasa
a. Derden Verzet
Dalam dunia hukum, ada kalanya keputusan pengadilan bisa berdampak pada orang yang tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut. Jika Anda merasa menjadi korban situasi seperti ini, Anda mungkin bisa mengajukan ‘derden verzet‘. Sederhananya, derden verzet adalah upaya hukum bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Misalnya, jika harta benda Anda disita dalam suatu kasus, padahal Anda bukanlah pihak yang berperkara, Anda bisa mengajukan derden verzet untuk meminta agar harta benda Anda dikembalikan. Namun, untuk memenangkan gugatan ini, Anda harus bisa membuktikan bahwa Anda memang pemilik yang sah dan telah dirugikan secara nyata.
b. Peninjauan Kembali
Dalam sistem peradilan, terdapat mekanisme khusus yang memungkinkan seseorang untuk meminta tinjauan ulang terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mekanisme ini dikenal sebagai peninjauan kembali.
Peninjauan kembali pada dasarnya adalah upaya hukum luar biasa yang bertujuan untuk memeriksa kembali keabsahan suatu putusan pengadilan. Jika ditemukan adanya kekeliruan atau ketidakadilan yang bersifat sangat material dalam proses peradilan sebelumnya, maka putusan tersebut dapat dibatalkan.
Namun, perlu dipahami bahwa pengajuan permohonan peninjauan kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang kalah perkara tetap wajib melaksanakan putusan tersebut meskipun sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Selain itu, perlu digarisbawahi bahwa setiap pihak hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. Permohonan ini bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, permohonan peninjauan kembali harus diajukan dengan pertimbangan yang matang dan disertai dengan alasan-alasan yang kuat.
