Masih Bisakah Seseorang Melaporkan Orang Lain atas Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan?
Pengertian Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP Lama
Sebelum adanya perubahan, Pasal 335 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta:
- Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
- Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Pada butir pertama, frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” menjadi dasar banyak laporan hukum terkait perbuatan tidak menyenangkan. Namun, pasal ini kemudian mengalami perubahan yang signifikan.
Perubahan Pasal 335 KUHP dan Penghapusan Perbuatan Tidak Menyenangkan
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, ketentuan mengenai perbuatan tidak menyenangkan dihapus dari KUHP.
Alasan utama penghapusan ini adalah karena ketidakjelasan frasa tersebut yang membuka peluang bagi penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang dalam menafsirkan suatu tindakan sebagai “tidak menyenangkan”. Oleh karena itu, Pasal 335 KUHP kini hanya mengatur pemaksaan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Setelah putusan MK, bunyi Pasal 335 ayat (1) menjadi:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sehingga, unsur “perbuatan tidak menyenangkan” tidak lagi berlaku dalam hukum pidana Indonesia.
Dampak Penghapusan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
1. Tidak Bisa Lagi Melaporkan Perbuatan Tidak Menyenangkan
Dengan dihapuskannya unsur “perbuatan tidak menyenangkan” dari Pasal 335 KUHP, seseorang tidak bisa lagi melaporkan orang lain hanya berdasarkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Saat ini, untuk melaporkan seseorang, harus ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang jelas.
2. Perlindungan Hukum terhadap Kesewenang-wenangan
Putusan MK bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan hukum. Sebelum dihapus, banyak kasus di mana seseorang dilaporkan atas dasar perbuatan yang subjektif dianggap tidak menyenangkan oleh pihak lain, tanpa ada unsur pemaksaan yang jelas.
3. Peralihan ke Pasal Lain
Bagi korban yang merasa dirugikan akibat tindakan yang sebelumnya bisa dikategorikan sebagai “perbuatan tidak menyenangkan”, masih ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan sebagai dasar hukum, seperti:
- Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,
- Pasal 311 KUHP tentang fitnah,
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kesimpulan
Dengan dihapuskannya unsur perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 KUHP, seseorang tidak lagi bisa melaporkan orang lain hanya karena merasa tidak senang terhadap suatu tindakan. Saat ini, laporan hanya bisa dilakukan jika ada unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Bagi pihak yang merasa dirugikan, langkah hukum dapat diambil melalui pasal-pasal lain dalam KUHP, seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau pemerasan. Oleh karena itu, penting untuk
